Selasa, 30 April 2013

Hukum Yang Tidak Adil (Manusia & Keadilan)

Akhir-akhir ini kita sering mendengar berita tentang banyaknya pejabat-pejabat pemerintahan yang melakukan tindakan korupsi. Mereka dengan seenaknya menggunakan uang negara untuk kepentingan mereka pribadi. Tapi anehnya setelah kasus mereka terbongkar dan mulai disidangkan, banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.  Antara lain ialah banyak barang bukti yang seolah-olah tidak disertakan, para saksi yang seolah-olah meringankan tuduhan & para hakim seolah-olah menjatuhkan hukuman yang bisa dibilang ringan.

Bila di bandingkan, bisa dibilang hal ini sangat kontras dengan tindakan pencurian dilakukan oleh rakyat biasa. Seolah-olah barang bukti tersedia lengkap, saksi berusaha memberi keterangan memberatkan & hakim berusaha memberi hukuman yang berat, dengan alasan membuat efek jera bagi para pelaku pencurian tersebut.

Dari dua contoh kasus diatas, dapat kita simpulkan bahwa uang & jabatan merupakan sesuatu hal yang penting di negara ini. Bahkan keadilan pun seperti seolah tidak berdaya melawan kedua hal tersebut. 

Padahal bila kita cermati di dalam UUD'45 pasal 27 ayat 1 berbunyi : " Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan  pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Selain itu di sila ke 5 dari Pancasila berbunyi : "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".




Tidak ada komentar:

Posting Komentar